DPRD kab Mojokerto Komisi 3 dan 4 Godok Pembahasan Dua Raperda tentang RTH dan Kepemudaan, Target Akhir Bulan Disahkan


Mojokerto, SadhapNews.com – DPRD Kabupaten Mojokerto kembali membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tentang Kepemudaan. Pembahasan tersebut digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Mojokerto bersama OPD terkait yang selanjutnya akan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna. Pada, 23/4/2024.

Pembahasan Raperda Inisiatif tersebut, masing-masing diketuai Arief Winarko dalam pansus IV yang melakukan pembahasan tentang Raperda RTH bersama OPD yakni DPRKP2, DPUPR, DLH, BAPPEDA dan Bagian Hukum. Sementara Raperda Kepemudaan diketua Ina Mujiastuti dalam pansus V untuk melakukan pembahasan bersama Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Bagian Hukum, Bappeda dan Bagian Kesra.

Pimpinan rapat pembahasan dua raperda inisiatif, Suprianto mengatakan, sebelum melakukan pembahasan dua raperda itu, tim pansus IV dan Pansus V terlebih dahulu melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Kulonprogo dan DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DIY.

“Kedua Raperda inisiatif mengenai RTH dan Kepemudaan ini awal mulanya diusulkan oleh pihak eksekutif di bulan Desember 2023 lalu. Karena pengaruh berbagai hal, antara lain terhalang tahun baru sehingga pembahasan atas dua Raperda baru bisa dilanjutkan hari ini,” kata Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan, raapat pembahasan Raperda RTH dan Kepemudaan akan dikebut agar segera beres dan akhir bulan bisa dijadikan Perda melalui rapat Paripurna. “Mengingat kedua Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Mojokerto, dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek yang lain. Maka DPRD Kabupaten Mojokerto telah membahas bersama-sama dengan membentuk panitia khusus,” terangnya.(Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url