Optimalkan Tata Kelola Aset, Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
JOMBANG, Sadhap News. Com – Pemerintah Kabupaten Jombang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, sekaligus menjadi instrumen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Agenda paripurna tersebut berfokus pada Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan BMD serta Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam Nota Penjelasan yang dibacakan, Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menekankan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar inventaris statis, melainkan aset produktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD," tegas Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jombang.
Penyusunan Raperda baru ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Warsubi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan dinamika aturan nasional. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum baru yang mencakup skema penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, hingga penguatan tata kelola pemanfaatan aset.
Raperda ini tidak hanya mengadopsi perubahan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi praktik digitalisasi Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan pihak terkait dalam pengawasan pemanfaatan aset publik," tambahnya.
Rancangan perda ini memuat 11 cakupan pengaturan yang komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan barang milik daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengelolaan aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.
Guna menjamin integritas pengelolaan, Raperda ini turut menyertakan mekanisme pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang ketat serta pengenaan sanksi administratif dan ganti rugi bagi pihak yang melanggar aturan. Hal ini dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum dalam melindungi aset publik.
"Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Warsubi.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi jajaran Wakil Ketua. Turut hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., serta para Kepala OPD dan Direktur BUMD.
Acara ditutup dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026, menandai dimulainya tahap pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif. (Ho)
