Waaaauuuuu Ngeeeeerrriiiii? RS Saiful Anwar Malang disinyalir Surga Bagi Oknum Bidan dan Oknum Perawat Yang Ijin Prakteknya Kadaluwarsa


Malang, Sadhap News.com - Hari Selasa, Tanggal 13, Bulan Januari, Tahun 2026. Rumah sakit Saiful Anwar Malang disinyalir lalukan pembiaran terhadap beberapa oknum bidan dan oknum perawat terkait ijin Surat Tanda Registrasi, (SIPB) Surat ijin Praktek Bidan dan Surat ijin Praktek Perawat (SIPP) yang sudah mati. Kabag SDM rumah sakit Saiful Anwar Malang diduga tidak mau tau dengan adanya STR, SIPP dan SIPB yang sudah mati. 

Dari adanya berita yang beredar viral di medsos dan tiktok beberapa hari lalu. Namun oknum Kabag SDM RS Saiful Anwar Malang disinyalir tidak menghiraukan dengan adanya ijin STR, SIPP, dan SIPB yang sudah kadaluwarsa, nyatanya ada salah satu rekan tim investigasi media gabungan Jatim yang mengkonfirmasi adanya temuan data di lapangan bahwa oknum Kabag SDM RS Saiful Anwar Malang enggan menanggapi dan mengalihkan permasalahan tersebut di oknum Humas RS Saiful Anwar Malang bidan serta oknum perawat aktif di rumah sakit Saiful Anwar Malang. 

Di sini ketika tim investigasi lapangan dan rekan gabungan media Jatim melakukan konfirmasi kepada oknum Humas RS Saiful Anwar Malang, "iya pak terimakasih atas informasinya mungkin ada server yang ndak bisa dan trobel hingga pengurusannya lambat atau terganggu dan saya nunggu perintah pimpinan Kabag SDM pak, "ujar Humas RS Saiful Anwar Malang saat di konfirmasi pada Hari Minggu, Tanggal 11, Bulan Januari, Tahun 2026, sekira pukul 11.30 WIB.

Dengan adanya kejadian yang sangat menghawatirkan ini rumah sakit Saiful Anwar Malang, patut diduga Kabag SDM melakukan pembiaran terhadap beberapa oknum bidan yang ijin STR + SIPB nya mati, hal ini patut diduga melanggar Praktek bidan tanpa SIPB sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Dan dari hasil pantauan serta temuan data tim investigasi lapangan menemukan dugaan 20 oknum perawat serta 2 oknum bidan yang ijinnya kadaluwarsa.

Pengamat hukum Sahlan S.H.,M.H mengatakan “setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktek harus memiliki surat izin praktek, yang biasa dikenal dengan SIPP, SIPB dan STR diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. Ijin STR untuk registrasi, ijin SIPP untuk perawat dan ijin SIPB untuk bidan, "ungkap pengamat hukum saat di konfirmasi tim investigasi lapangan.

Adapun beberapa puluhan oknum perawat yang disinyalir belum memperpanjang Surat Izin Praktek Perawat (SIPP), Surat Tanda Registrasi (STR), namun oknum perawat hingga kini disinyalir masih aktif di rumah sakit Saiful Anwar Malang yang dugaannya untuk menerima pasien, baik pasien berobat hingga pasien yang rawat inap karena sakit.

Mendapati laporan dari masyarakat, tim investigasi lapangan mencoba mengkonfirmasi langsung ke kediaman narasumber mantan pegawai rumah sakit Saiful Anwar Malang, pada Hari Selasa, Tanggal 06, Bulan Januari, Tahun 2025, sekira pukul 09.34 WIB.

Jawabpan konfirmasi Humas RS Saiful Anwar Malang, diduga hanya untuk mengelabuhi publik dan masyarakat yang disinyalir patut dicurigai bahwa seringkali adanya dugaan ijin STR, SIPP dan SIPB yang mati akan tetapi oknum perawat serta oknum bidan masih leluasa beraktifitas di RS Saiful Anwar Malang hingga detik ini.

Patut diduga Kabag SDM rumah sakit Saiful Anwar Malang disinyalir tidak melakukan evaluasi management kinerja, penataan, seleksi, perbaikan management, dan perkembangan management rumah sakit Saiful Anwar Malang. Oknum bidan dan oknum perawat disinyalir harus segera di tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini patut diduga melanggar Praktek bidan tanpa SIPB sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Dan dari hasil pantauan serta temuan data tim investigasi lapangan telah menemukan dugaan puluhan oknum perawat yang ijinnya belum di urus serta beberapa oknum bidan yang ijinnya kadaluwarsa alias mati.

Menurut pengamat hukum Sahlan S.H.,M.H telah mengatakan, “setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktek harus memiliki surat izin praktek, yang biasa dikenal dengan SIPP, SIPB dan STR diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang. STR untuk registrasi, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk bidan, "ungkap narasumber saat di konfirmasi tim investigasi lapangan.

Dugaan pelanggaran :

Praktik kebidanan wajib didasari oleh STR dan SIPB yang masih berlaku, sebagaimana diatur dalam, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sanksi Administratif : Pihak rumah sakit atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dapat memberikan sanksi administratif berupa :

Teguran lisan atau tertulis.

Peringatan tertulis, Pencabutan SIPB, Denda administratif, Sanksi Pidana. Praktik tanpa izin yang sah dapat termasuk dalam kategori praktik ilegal. Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 439, setiap orang yang melakukan praktik tenaga medis atau kesehatan tanpa SIPB dan SIPP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,00. Dalam beberapa kasus, bidan yang diketahui berpraktik dengan izin kedaluwarsa tetap dihukum karena dianggap melanggar hukum. 

Ancaman berpraktik tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Diharapkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polres Malang untuk segera melakukan penegakan hukum dan menindak tegas serta memberhentikan praktek oknum bidan dan perawat rumah sakit Saiful Anwar Malang yang diduga melakukan praktek tanpa izin karena sudah melanggar ketentuan undang-undang kebidanan. 

Hingga berita ini di turunkan salah satu tim investigasi lapangan mengkonfirmasi kepada Kabag SDM rumah sakit Saiful Anwar Malang, dan Kabag SDM RS Saiful Anwar Malang enggan memberikan jawabpan dan mengalihkan kepada oknum Humas RS Saiful Anwar Malang.

(Tim Investigasi Gabungan Media Jatim)

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url