Aroma Kejanggalan Penanganan Kasus Penganiayaan di Kabupaten Sampang, Korban Diminta Bungkam, Pelaku Diduga “Dibiarkan”


Sampang, SadhapNews.com – Penanganan dugaan kasus penganiayaan di Desa Bunut, Dusun Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang memicu tanda tanya serius. Sejumlah kejanggalan yang dialami korban mengarah pada dugaan tidak profesionalnya proses penyelidikan di tingkat kepolisian.

Korban, Sunama, mengaku mendapat perlakuan yang tidak lazim saat memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026. Ia datang pukul 09.00 WIB ke ruang PPA, namun justru ditangani oleh penyidik yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.

Yang lebih mengundang perhatian, Sunama mengaku diminta untuk tidak menyampaikan persoalan ini kepada wartawan.

“Saya diminta agar tidak memberitakan kasus ini. Kenapa harus ditutup-tutupi?” ujar Sunama dengan nada heran.

Tak berhenti di situ, korban diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun fakta di lapangan berkata lain—terduga pelaku tidak pernah hadir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pemanggilan dilakukan terhadap dua pihak, tetapi hanya korban yang diproses?

Sementara itu, terduga pelaku bernama Sawi justru terlihat bebas beraktivitas di rumahnya tanpa ada tanda-tanda proses hukum berjalan. Situasi ini semakin memperkuat kesan adanya perlakuan yang tidak seimbang.

Kejanggalan berikutnya terjadi pada pemanggilan saksi. Suna, anak korban, dipanggil sebagai saksi pada malam hari, 29 April 2026. Pemanggilan di luar jam kerja terhadap seorang perempuan ini dinilai tidak lazim dan menimbulkan rasa takut.

“Kenapa harus malam hari? Saya tidak berani datang,” ungkap Suna.

Bukan hanya itu, saksi lain bernama Bunadin yang berada di lokasi kejadian juga tidak hadir saat dipanggil. Anehnya, tidak ada kejelasan tindakan lanjutan terhadap pihak-pihak yang mangkir, berbeda dengan korban yang justru terus diminta hadir.

Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya ketimpangan dalam penanganan perkara. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum di wilayah Polres Sampang dalam menegakkan asas keadilan dan transparansi.

Apakah ini sekadar kelalaian prosedur, atau ada faktor lain yang membuat proses hukum berjalan tidak semestinya?

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait sejumlah kejanggalan tersebut, termasuk alasan tidak hadirnya terduga pelaku serta dasar pemanggilan saksi di luar jam kerja.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Masyarakat menunggu jawaban—apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Lmb) 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url