Aroma Tak Sedap di Balik SP3 Kasus Sunama, Publik Soroti Kinerja Penyidik Polres Sampang
SAMPANG, SadhapNews.com – Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) atas laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, memantik sorotan tajam publik. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, penghentian perkara ini justru memunculkan rangkaian pertanyaan kritis yang hingga kini belum terjawab.
Dalam surat resmi tertanggal 20 Mei 2026, Satreskrim Polres Sampang menyatakan laporan tersebut dihentikan dengan alasan hasil penyelidikan menyebut peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana atau tidak cukup alat bukti.
Namun benarkah demikian?
Jika memang alat bukti dinilai tidak cukup, mengapa terlapor yang disebut bernama Sawi justru sempat mangkir saat dipanggil penyidik tanpa ada tindakan tegas lanjutan?
Mengapa proses penyelidikan dihentikan ketika pihak terlapor bahkan belum menunjukkan itikad kooperatif secara penuh?
Sunama mengaku pada 24 April 2026 dirinya datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB di ruang PPA. Namun, ia diperiksa oleh penyidik berbeda dari sebelumnya.
Pertanyaannya, mengapa pemeriksaan dialihkan ke penyidik lain? Apakah ada alasan administratif yang jelas, atau justru ada perubahan arah penanganan perkara?
Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku diminta agar tidak membicarakan perkara tersebut kepada wartawan dan tidak memberitakannya ke media.
Mengapa pelapor harus diminta diam?
Apa yang sebenarnya dikhawatirkan jika perkara ini diketahui publik?
Bukankah keterbukaan informasi justru menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum?
Korban juga diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB dengan alasan kedua belah pihak akan dipertemukan untuk pemeriksaan lanjutan. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak pernah hadir.
Jika benar terlapor mangkir, mengapa tidak ada upaya pemanggilan ulang yang lebih tegas?
Mengapa justru pelapor yang berkali-kali hadir, sementara terlapor terkesan dibiarkan?
Kejanggalan berikutnya terjadi saat Suna, anak perempuan korban, dipanggil sebagai saksi pada malam hari tanggal 29 April 2026.
Mengapa saksi perempuan dipanggil di luar jam kerja?
Apakah prosedur pemanggilan malam hari itu sesuai standar pemeriksaan?
Ataukah ada pola penanganan yang patut dipertanyakan?
Karena merasa takut, saksi memilih tidak hadir. Sementara Bunadin, saksi lain yang disebut berada di lokasi kejadian, juga tidak datang memenuhi panggilan.
Jika saksi-saksi kunci belum seluruhnya diperiksa optimal, atas dasar apa penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup?
Bagaimana mungkin perkara dinyatakan selesai sementara rangkaian pemeriksaan justru menyisakan banyak celah?
Keputusan penghentian perkara ini menimbulkan kesan adanya proses yang terburu-buru.
Apakah penghentian ini murni berdasarkan fakta hukum objektif?
Ataukah ada faktor lain yang membuat kasus ini seolah harus segera ditutup?
Publik berhak tahu.
Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal putusan akhir, melainkan juga bagaimana proses itu dijalankan secara jujur, transparan, dan tanpa keberpihakan.
Kini masyarakat menunggu jawaban resmi dari Polres Sampang.
Akankah institusi penegak hukum ini menjelaskan seluruh kejanggalan tersebut secara terbuka, atau justru memilih membiarkan tanda tanya ini terus menggantung di benak publik?. (Limb)
