Acuan Banding Dilontarkan, LSM KPK-RI DPC NGANJUK Tuding Pemaparan Informasi Proyek Fisik Pemangku Dinas PUPR Tak Profesional !!


NGANJUK, SadhapNews.com – Lemahnya kepatuhan terhadap aturan transparansi informasi proyek pembangunan kembali menjadi sorotan tajam dari LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk. Kali ini, pihak lembaga menyoroti ketidaklengkapan data pada papan informasi di setiap proyek lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk, yang dinilai tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan secara jelas.

Temuan ini muncul setelah tim pemantau lapangan LSM KPK-RI membandingkan kelengkapan dokumen informasi proyek yang dikelola DPUPR Nganjuk dengan standar yang diterapkan di daerah lain, seperti proyek serupa di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah serta Kabupaten Mojokerto Jawa Timur yang sudah patuh mencantumkan data volume secara lengkap.

TEMUAN LAPANGAN DAN BAHAN PERBANDINGAN, Berdasarkan data yang tercatat di lapangan:

1. Proyek DPUPR Kabupaten Nganjuk (DAK TA 2026)

- Nama Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Sukomoro- Kecubung

- Lokasi: Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk

- Nilai Kontrak: Rp 3.963.378.210,00

- Jangka Waktu: 120 Hari Kalender

- Sumber Dana: DAK Tahun Anggaran 2026

- Keterangan: TIDAK MENCANTAUMKAN DATA VOLUME (tidak ada informasi panjang, lebar, atau luas ruas jalan yang dikerjakan)

- Penyedia Jasa: CV. Bangun Maju Karya

- Konsultan Pengawas: CV. Sangha Radya Utama

2. Proyek Serupa Kabupaten Mojokerto (APBD TA.2026)

- Nama Pekerjaan: Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Jalan Kepuhanyar-Ngimbangan

- Lokasi: Kabupaten Mojokerto

- Data Volume: 6,00 m × 630,00 m (dinyatakan secara tegas dan terbaca jelas)

- Biaya: Rp 3.802.100.000,00

- Keterangan: Seluruh data pokok pekerjaan dicantumkan secara lengkap dan mudah dipahami masyarakat.

"DUGAAN DASAR ATURAN YANG DILANGGAR"

Ketua LSM KPK-RI DPC Kabupaten Nganjuk, Sunyoto HS. menegaskan bahwa kewajiban mencantumkan volume pekerjaan bukan sekadar formalitas, melainkan amanah peraturan perundang-undangan:

"Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta pedoman teknis pemasangan papan informasi proyek pemerintah, setiap pekerjaan pembangunan wajib menyajikan data lengkap, termasuk volume atau ukuran fisik yang akan dikerjakan. Hal ini menjadi syarat mutlak agar masyarakat dapat melakukan pengawasan, memverifikasi kewajaran anggaran, dan memastikan pekerjaan selesai sesuai janji."

[ PERNYATAAN RESMI LSM KPK-RI DPC Nganjuk ]

Dalam keterangannya kepada SadhapNews.com Jumat 10/07/2026, Sunyoto HS menuding sikap DPUPR Nganjuk yang tidak mencantumkan volume, bagian dari bentuk ketidak profesionalan dan upaya menghalangi akses informasi publik:

"Kami sangat kecewa dengan kinerja DPUPR Kabupaten Nganjuk. Padahal proyek di Kabupaten Mojokerto yang nilainya hampir sama persis sudah menyajikan data volume secara lengkap, mengapa di Nganjuk justru tidak mau mencantumkan, ini terjadi di seluruh pekerjaan fisik di bawah naungan Dinas PUPR setiap papan nama proyek tidak dilengkapi volume kegiatan. 

Lantas bagaimana masyarakat bisa memantau apakah anggaran hampir mencapai Rp.4 miliar rupiah ini digunakan dengan tepat, atau apakah pekerjaan yang dihasilkan nanti sesuai ukuran yang seharusnya sesuai perencanaan, jika sejak awal tidak diberitahu berapa panjang, lebar dan ketebalan jalan yang akan dibangun.

Tindakan ini kami nilai sangat tidak profesional, berpotensi menutupi celah penyimpangan, dan melanggar hak masyarakat untuk lebih mengetahui. Kami menduga ada kesengajaan dihilangkan agar tidak mudah dibandingkan kewajaran harga satuan pekerjaannya.

Kami menuntut Kepala DPUPR Kabupaten Nganjuk,setiap ada kegiatan proyek fisik segera melengkapi papan informasi proyek ini dengan data volume yang akurat dan terbuka, serta mengevaluasi seluruh proyek lain di bawah pengelolaannya untuk memperbaiki data yang belum lengkap. Jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ada perbaikan, kami akan melaporkan hal ini kepada Komisi Informasi Publik [ KIP ] Jawa Timur."

TINDAK LANJUT

Pihak LSM KPK-RI berjanji akan terus memantau perbaikan papan informasi di lokasi proyek, serta menindaklanjuti jika ditemukan ketidaklengkapan serupa di proyek-proyek lain milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk," Sumber: LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Perbandingan Data Papan Proyek di Lapangan.

Catatan Redaksi: demi prinsip pemberitaan yang berimbang, redaksi SadhapNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) Pemerintah Kabupaten Nganjuk selaku instansi pemangku kegiatan dan pengawasan, maupun pihak terkait untuk memberikan tanggapan resmi, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.Silakan menghubungi redaksi melalui email redaksi@sadhapnews.com

๐Ÿ–Š️ Laporan Jurnalis: [ Gatot EB ]

๐Ÿงพ Kontributor : Dinas PUPR 

✍️ Redaksi SadhapNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url