Sinkronisasi PP 16/2026, Komisi A DPRD Sidoarjo Bahas Status Perangkat Desa & Hak Purna Tugas BPD


SIDOARJO, SadhapNews.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan digelar di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat merapikan tatanan regulasi. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan seluruh tahapan proses berjalan tertib, demokratis, dan bebas dari polemik hukum di masyarakat.

Upaya penguatan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan, Kamis (7/5/2026). Pertemuan ini menjadi wadah sinkronisasi kebijakan yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Probo Agus Sunarno, serta jajaran pengurus Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (Forkom BPD) se-Kabupaten Sidoarjo.

Fokus utama diskusi tertuju pada penyesuaian tata kelola pemerintahan desa pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Perangkat Desa Maju Calon Kades Wajib Mundur

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah status hukum bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Cakades). Ketentuan ini sempat memicu perdebatan dan kerancuan pemahaman, karena terdapat perbedaan mendasar dengan regulasi sebelumnya.

Jika pada aturan lama perangkat desa cukup mengambil cuti, maka berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, mereka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan. Aturan ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) selama masa kampanye hingga hari pemilihan.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan aturan ini harus dipahami dan dijalankan secara seragam demi menjaga marwah serta kualitas demokrasi desa.

“Kami tegaskan dengan sangat jelas, demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan selama proses demokrasi berlangsung, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa sebaiknya mengundurkan diri. Ini sejalan dengan semangat dan substansi yang dibawa oleh PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujar Rizza.

Meski Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan, Rizza menegaskan asas hierarki peraturan perundang-undangan harus tetap dijunjung tinggi. Ia meminta Dinas PMD segera melakukan sosialisasi masif ke seluruh desa agar tidak terjadi gesekan atau kerancuan pemahaman di lapangan.

Hak Purna Tugas Anggota BPD Diakomodasi

Dalam kesempatan tersebut, Forkom BPD juga menyampaikan aspirasi krusial terkait kesejahteraan. Ketua Forkom BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, meminta perhatian serius pemerintah daerah terkait hak tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang kini diatur secara eksplisit dalam peraturan pemerintah yang baru tersebut. 

“Selama ini yang ada adalah tunjangan purna tugas kepala desa sebesar Rp 50 juta. Dengan turunnya PP baru ini, kami memohon agar apa yang menjadi hak konstitusional anggota BPD juga benar-benar diperhatikan dan dipenuhi,” ujar Sigit.

Menanggapi hal tersebut, Rizza memberikan jaminan bahwa Komisi A akan mengawal penuh aspirasi tersebut. Ia menilai kesejahteraan anggota BPD harus mendapat perhatian yang setara dengan kepala desa, sepanjang hal itu memiliki dasar hukum yang kuat. 

“Kalau memang hak itu sudah tertulis jelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, maka pihak eksekutif wajib menindaklanjutinya. Kami pastikan hak-hak teman-teman BPD ini tidak terabaikan dan akan kami akomodasi dalam kebijakan daerah,” tegasnya.

Terkait Penggunaan Nama dan Gambar Anggota Dewan

Di samping itu, terkait fenomena maraknya baliho calon kepala desa yang menyertakan gambar atau nama anggota DPRD, Rizza mengaku telah melakukan klarifikasi internal. Ia memastikan mayoritas anggota dewan tidak mengetahui dan tidak memberikan izin atas penggunaan identitas tersebut. Namun, pihaknya lebih memfokuskan pengawasan pada substansi demokrasi agar Pilkades berjalan aman dan kondusif.

Tunggu Petunjuk Teknis Pusat

Terpisah, Kepala Dinas PMD, Probo Agus Sunarno, menyatakan pihaknya tengah bergerak cepat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis operasional.

“Kami masih menunggu lampu hijau dan panduan teknis dari pusat. Begitu Permendagri terbit, Perbup Sidoarjo akan segera kami revisi dan sesuaikan, termasuk soal mekanisme pengunduran diri perangkat desa dan skema tunjangan purna tugas BPD,” tutup Probo.

Mengingat waktu pemilihan yang semakin dekat, Komisi A DPRD Sidoarjo berkomitmen penuh melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan. Tujuannya memastikan Pilkades Serentak 2026 berjalan lancar, jujur, adil, aman, dan tanpa kendala regulasi maupun administrasi. (Trs) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url