Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim Belum Gajian Sejak Februari Hingga Maret
Surabaya, SadhapNews.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jatim Graha Utama (JGU), Jalan Musi No.23, RT.002/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur.
belum membayar hak karyawan anak perusahaan nya PT Jatim Prasarana Utama (JPU).
Dari informasi yang didapat, sebanyak 14 orang karyawan PT JPU yang belum dibayar gajinya. Hal ini merupakan kali kedua yang mana dulu pernah terjadi, namun pada bulan Januari 2026 gaji diberikan dengan cara dicicil. Setelah itu pada bulan Februari hingga Mei karyawan kembali Tidak menerima gaji.
"Sejak bulan Februari gaji karyawan JPU belum dibayarkan mas, karena dampak ini ada teman saya sampai mau diusir dari kost nya karena Tidka mampu membayar uang kost," ujar salah satu sumber ya g tidak mau disebut namanya.
Namun anehnya kejadian ini adem ayem entah di tingat eksekutif maupun legislatif, ternyata para pejabat PT JGU selalu memberikan laporan kepada Gubernur atau saat Pansus kalau kondisi JGU dan anak perusahaannya dalam kondisi baik baik saja. Dengan begitu kebobrokan pengelolaan yang tidak becus dan memakan korban tersimpan dengan rapi.
Sampai berita ini dinaikan, Mirza Muttaqien, S.H., M.HP. Direktur Utama PT Jatim Grha Utama (JGU) memilih diam saat dikonfirmasi
melalui pesan WhatsApp Telepon selulernya.
Sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum memberi jawaban, ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp.(LIMB)
