Dugaan Pelayanan Tak Maksimal, LSM KPK‑RI Desak DPMD dan Inspektorat Pemkab Nganjuk Lakukan Pembinaan Intensif


NGANJUK, Sadhapnews.com - Dugaan lemahnya pelayanan administrasi pemerintahan desa kini menjadi sorotan serius. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK‑RI) DPC Nganjuk mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beserta Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk segera turun tangan dan melakukan pembinaan intensif terhadap Pemerintahan Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk.

Langkah ini diambil setelah pihak LSM menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelayanan yang sulit dijangkau, lambat, dan seakan dijadikan syarat tidak wajar, sehingga warga kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi yang menjadi hak dasarnya.

Warga Kesulitan Tanda Tangan, Disyaratkan Perusahaan Harus "Minta Maaf"

Salah satu pengaduan disampaikan oleh warga berinisial WJ, yang mengaku kesulitan mendapatkan tanda tangan Kepala Desa Kedungdowo terkait urusan administrasi lahan yang telah dijual kepada pihak perusahaan. Saat sempat berbicara dengan Kepala Desa, WJ justru mendapat jawaban yang menyertakan syarat pribadi: "Saya mau menandatangani jika pihak perusahaan mendatangi dan meminta maaf kepada saya. Jika pihak perusahaan sudah minta maaf, semua urusan tanda tangan akan saya tanda tangani," demikian keterangan yang diterima dari keterangan warga.

Padahal pelayanan administrasi desa seharusnya diberikan berdasarkan kelengkapan syarat dan ketentuan yang berlaku, bukan disyaratkan hal lain di luar prosedur resmi.

Berdasarkan surat keterangan yang akhirnya diterbitkan tertanggal 14 Agustus 2026 bernomor 009/339/411.509.14/2026, yang ditandatangani Kepala Desa Kedungdowo, Suprapto, S.Kom, surat tersebut diperuntukkan bagi keperluan persyaratan administrasi pembetulan nama pada Buku Nikah atas nama ( Wj ) Hal ini menunjukkan bahwa pada akhirnya dokumen tersebut memang dapat dibuat, namun warga harus menempuh kesulitan dan syarat yang tidak lazim terlebih dahulu.

Bukan Kasus Tunggal, Warga Lain Juga Kesulitan Temui Kades

Kesulitan pelayanan ternyata bukan dialami satu orang warga. Pengaduan lain menyebutkan, adanya warga setempat yang membutuhkan tanda tangan untuk keperluan Akta Kelahiran juga kerap tidak dapat menemui Kepala Desa saat jam kerja. Warga terpaksa berulang kali datang namun pulang tanpa hasil.

Konfirmasi Wartawan: Di Kantor Tidak Ada, Di Rumah Juga Tidak Ada

Guna menelusuri kebenaran laporan tersebut, awak media SadhapNews.com berupaya mengonfirmasi langsung dengan mendatangi Kantor Pemerintahan Desa Kedungdowo. Namun Kepala Desa tidak berada di kantor pada jam kerja. Wartawan kemudian mendatangi kediaman pribadi Kepala Desa, namun beliau juga tidak ada di rumah. Ibu Kepala Desa yang ditemui di rumah justru menyampaikan: "Kalau mencari Kepala Desa di waktu jam kerja itu jangan di rumah." Pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa Kepala Desa tidak berada di tempat tugasnya saat jam pelayanan berlangsung.

LSM KPK‑RI: Mengaburkan Pelayanan = Menghambat Hak Warga

Merespons rangkaian pengaduan dan fakta di lapangan, LSM KPK‑RI DPC Nganjuk menegaskan sikapnya:

"Pelayanan administrasi pemerintahan desa adalah hak warga dan kewajiban aparatur desa. Mengaburkan pelayanan, menyulitkan warga, atau menyertakan syarat di luar aturan yang berlaku sama artinya dengan menghambat kebutuhan masyarakat akan pelayanan dasar. Pelayanan harus cepat, tepat, dan tidak mempersulit rakyat."

Oleh karenanya, LSM KPK‑RI mendesak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan pembinaan intensif sekaligus pemeriksaan atas dugaan pelayanan yang tidak maksimal di Pemdes Kedungdowo. Jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik maupun kelalaian tugas, maka wajib ada tindakan pembinaan dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Warga berhak mendapatkan pelayanan tanpa harus bersusah payah menemui pejabat atau disyaratkan hal‑hal yang tidak tertulis dalam aturan.

Dasar Hukum Acuan:

- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelayanan wajib cepat, tepat, dan tidak mempersulit masyarakat

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai ketentuan

- Permendagri tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Pemerintahan Desa

Catatan Redaksi:; demi keberimbangan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk PUPR Kabupaten maupun pihak yang memiliki kepentingan lainnya, sesuai kode etik jurnalistik UU Pers No. 40 Tahun 1999. Silakan hubungi redaksi via email: redaksi@sadhapnews.com

🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB

✍️ Redaksi SadhapNews.com.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url