Dugaan Pemotongan Dana PIP, SMAN 1 Pace Nganjuk Buka Klarifikasi Surat Somasi LSM KPK‑RI
NGANJUK, SadhapNews.com - Menanggapi surat somasi yang dilayangkan LSM KPK‑RI DPC Nganjuk terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa, akhirnya pihak SMA Negeri 1 Pace Nganjuk beserta Komite Sekolah buka suara; pihak sekolah melakukan klarifikasi secara tatap muka pada jumat 21/08/2026.
Bertempat di ruang tamu SMA Negeri 1 Pace, dalam pertemuan tatap muka yang dihadiri enam orang tersebut meliputi Kepala Sekolah, Humas, dan Komite Sekolah, telah disampaikan penjelasan guna meluruskan kabar yang berkembang di masyarakat yang baru‑baru ini menerpa isu miring di SMA Negeri 1 Pace Nganjuk.
Hasil informasi yang dihimpun media SadhapNews.com, pihak sekolah menegaskan: “Bukannya kami tidak merespon surat somasi yang dilayangkan LSM KPK‑RI DPC Nganjuk. Justru tenggat waktu 3 × 24 jam hak jawab yang diberikan LSM KPK‑RI DPC Nganjuk kepada kami, telah kita siapkan untuk menyusun langkah, guna menyampaikan penjelasan secara langsung dan berhadapan secara tatap muka bukan sekadar jawaban tertulis.”
Dwinoto selaku perwakilan Komite Sekolah SMAN 1 Pace menjelaskan uraian kejadian secara rinci:
“Kami selaku Komite juga memiliki fungsi pengawasan dan kontrol di sekolah. Ketika mendengar adanya desas‑desus soal ini, kami pun langsung turun tangan. Kami mengumpulkan anak‑anak penerima PIP, dan kami tanya apa yang sebenarnya terjadi. Selain itu, kami juga mengundang dan mengumpulkan para orang tua murid agar keterangannya bisa didengar secara bersama.”
“Akhirnya kita selaku komite mengumpulkan anak‑anak yang menerima PIP dan kita tanyakan: apa sih yang sebenarnya terjadi? Karena kita juga tidak menginginkan sesuatu hal yang tidak baik. Selain itu orang tua murid pun juga kita kumpulkan. Kita selaku komite mengklarifikasi, dan orang tua murid menyampaikan: ‘Kita sebagai orang tua sudah membelikan seragam dan sepatu, dan uangnya sudah terlanjur dikasihkan untuk membeli seragam dan sepatu, dan setelah itu anak‑anak baru menerima uang PIP. Yang mau saya buat nyumbang sekolah belum ada, dan akhirnya sebagian uang kami berikan untuk kebutuhan sekolah ’” kata komite menirukan apa yang disampaikan orang tua murid. dan saat ini pun juga ada bapak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pace, semua pihak sekolah tidak ada yang memotong demi kepentingan pribadi." jelasnya
Selanjutnya Sunyoto, Ketua LSM KPK‑RI, menegaskan di hadapan pihak sekolah dan komite: “Kami selaku lembaga kontrol sosial akan terus memantau anggaran negara dan jangan sampai ada dugaan penyalahgunaan. Semata‑mata ini demi keadilan dan perlindungan hak anak penerima PIP. Sesuai aturan Juklak dan Juknis PIP yang berlaku:
Pihak LSM juga memaparkan ,Dasar dan ketentuan utama penerima PIP
Berdasarkan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Program Indonesia Pintar yang diterbitkan Kemendikbudristek:
PIP bantuan berupa uang tunai yang bersifat hibah, diberikan langsung kepada peserta didik atau keluarga penerima, bebas biaya administrasi dan potongan apa pun.
Penerima berhak menerima seluruh nominal utuh sesuai ketetapan, wajib diserahkan sepenuhnya ke siswa atau wali murid. tidak boleh dipotong, dipungut, disisihkan, atau dialihkan untuk pembayaran apa pun termasuk iuran, sumbangan, belanja kebutuhan sekolah maupun keperluan lain.Penggunaannya sepenuhnya merupakan hak penerima untuk biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah. Setiap pemotongan, penahanan, atau pengalihan dana PIP tanpa persetujuan resmi & tertulis dari penerima melanggar aturan, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana penyalahgunaan anggaran negara.
“Prinsipnya sangat jelas, uang PIP adalah hak mutlak siswa. Sekolah boleh mengajak berpartisipasi atau menyumbang, tetapi harus atas kemauan sukarela tanpa keterpaksaan, tanpa mengaitkan pencairan dana, dan bukan dipotong langsung dari bantuan tersebut.” tegas Sunyoto.
Jurnalis ; Gatot EB
Kontributor : SMA Negeri 1 Pace
SadhapNews.com : Portal berita Kabar Berimbang, Terpercaya dan Terupdate.
