Kasus Dugaan Merekam Secara Diam‑diam, Polres Nganjuk Panggil Saksi Kunci Perkara Diduga Langgar UU TPKS dan UU ITE


NGANJUK, SadhapNews.com - Kasus dugaan masuk rumah tanpa izin dan merrekam secara diam‑diam yang menimpa seorang perempuan berinisial (EN), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, tampaknya terus bergulir dan kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Sejak laporan resmi diterima Satreskrim Polres Nganjuk pada Selasa (04/08/2026) dengan Nomor STTLPM/210.SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/Polres Nganjuk, perkara ini ditangani khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.

Hasil informasi yang diterima sadhapnews.com Kasus berawal di kediaman korban di wilayah Kecamatan Pace. Terlapor berinisial MS, mantan Kepala Desa Jampes, diduga masuk ke rumah korban tanpa izin saat suasana sepi, lalu merekam video pribadi korban tanpa sepengetahuan. Perbuatan itu disusul pengiriman rekaman lewat pesan WhatsApp, sapaan tidak pantas, yang memicu rasa takut, trauma psikologis, dan kepanikan mendalam bagi korban. Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya teguran tidak mendapat itikad baik dari pihak terlapor.

perbuatan diduga melanggar Pasal 14 jo. Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual non fisik; Pasal 27B ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE; serta ketentuan terkait pengerukan atau memasuki rumah tanpa izin.

Polres Nganjuk Resmi Panggil Saksi Kunci untuk Klarifikasi

Kini, guna memperjelas fakta dan melengkapi proses penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk telah mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi bernomor: B/36/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 12 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi SUKACA, S.H., M.H., ditujukan kepada Sdr. GWN sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut. 

Dalam surat tersebut, penyidik menyebutkan bahwa diperlukan keterangan saksi guna melengkapi proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana:

"Setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di ruang tertutup atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, sebagaimana dimaksud Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual."

Diketahui pada Jumat, 14 Agustus 2026

 Waktu: Pukul 09.00 WIB

Tempat: Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Nganjuk

Penyidik juga mencantumkan rujukan hukum lengkap mulai dari UU Kepolisian, KUHP, hingga UU TPKS dan UU ITE, serta merujuk Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/210.SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, tanggal 04 Agustus 2026.

Fakta Semakin Terang, Proses Hukum Berjalan Secara Berjenjang

Dengan dipanggilnya saksi kunci ini, menunjukkan bahwa pihak Kepolisian Resort Nganjuk telah serius menangani laporan dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik non‑fisik tersebut. Keterangan saksi menjadi bagian penting untuk melengkapi rangkaian bukti yang telah diserahkan pihak korban bersama [ Penasihat Hukumnya, Pujiono, S.H., M.H.,] yakni berupa bukti rekaman percakapan, transkrip pesan, serta barang bukti lain yang mendukung dugaan adanya ancaman dan intimidasi.

Pihak Redaksi SadhapNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

(GWN) yang di sebut sebagai saksi saat di temui awak media saat keluar dari PPA Polres Nganjuk mengatakan, ia benar hari ini saya mendapat undangan panggilan sebagai saksi, kurang lebih kita menjawab a25 pertanyaan," ungkapnya.

Ikuti berita menarik lainnya bersama portal berita SadhapNews.com.

🖊️ Laporan Jurnalis: Gatot EB / Tim SadhapNews

✍️ Redaksi SadhapNews.com — Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter‑Update.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url