Polemik Seragam Mojokerto Berbalik Arah: Inspektorat Temukan Pelanggaran, Uang Wali Murid Dijamin Kembali
MOJOKERTO, SadhapNews.com — Polemik pengadaan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto memasuki fase baru. Menjelang rencana aksi unjuk rasa, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar mediasi resmi bersama Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8/2026) sore.
Mediasi tersebut menghasilkan keputusan penting. Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sampel sejumlah SMP Negeri menemukan adanya bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam. Pemerintah daerah selanjutnya memberikan jaminan bahwa selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar akan dikembalikan kepada wali murid setelah hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan APPI, antara lain Kasiono, S.Pd., M.Si. selaku Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Sumidi, S.Sos. selaku Ketua LP3-NKRI, Tawi selaku Ketua Raksi, Moh. Taufikurohman selaku Pengurus FKI1 Jawa Timur, serta Suwarti selaku Ketua Srikandi.
Dari pihak Pemkab Mojokerto hadir Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi, Kepala Dinas Pendidikan Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., Kepala Bakesbangpol Eddy Taufiq, S.STP., M.KP., serta Irbansus Wastutik Muryati, SP., M.Agr.
APPI Paparkan Pengawasan Dua Bulan
Dalam forum tersebut, Kasiono memaparkan rangkaian pengawasan sosial APPI selama dua bulan terakhir. Ia menjelaskan, rencana aksi damai pada Rabu (19/8/2026) sebelumnya ditempuh setelah APPI menilai respons pejabat terkait terhadap surat resmi yang telah disampaikan belum memberikan penyelesaian yang diharapkan.
APPI kemudian menyampaikan tiga desakan utama.
Pertama, transparansi audit, yakni keterbukaan dan penyerahan LHP pengadaan kain seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto.
Kedua, pengembalian selisih harga, dengan meminta diterbitkannya instruksi resmi pengembalian selisih harga kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada wali murid.
Ketiga, pembersihan praktik culas, dengan menolak segala bentuk intimidasi maupun indikasi percobaan suap oleh oknum tertentu yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Inspektorat Periksa Lebih dari 10 SMP Negeri
Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel pada lebih dari 10 SMP Negeri dari total 41 lembaga di Kabupaten Mojokerto.
Dari pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyatakan menemukan adanya bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dituangkan dalam LHP dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Pemkab Jamin Uang Wali Murid Dikembalikan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat menjamin sekolah wajib mengembalikan selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada para wali murid setelah hasil audit LHP dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, berkomitmen mengawal proses pengembalian agar dana benar-benar sampai kepada orang tua atau wali siswa yang berhak.
Pemkab Mojokerto juga menyampaikan kebijakan baru bahwa mulai tahun ajaran mendatang sekolah dilarang menjual kain seragam dalam bentuk apa pun. Pengadaan seragam diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing orang tua atau wali murid.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah pembenahan sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa dalam pengadaan kebutuhan seragam sekolah.
APPI Tunda Aksi Massa 19 Agustus
Setelah mempertimbangkan jaminan dan komitmen Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, APPI akhirnya sepakat menunda aksi unjuk rasa damai yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, APPI menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan penundaan, bukan pembatalan. Pengawasan tetap dilakukan terhadap pelaksanaan hasil mediasi, terutama penyelesaian LHP, pengembalian selisih uang kepada wali murid, serta penerapan larangan penjualan kain seragam di sekolah.
“Kami menghargai iktikad Pemkab Mojokerto yang akhirnya secara terbuka mengakui adanya penyimpangan dan berkomitmen mengembalikan uang para wali murid. Namun kami tegaskan, ini adalah penundaan, bukan pembatalan. Jika jaminan yang diberikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan tidak ditepati, APPI akan kembali turun ke jalan menggelar aksi massa dengan kekuatan penuh,” tegas Kasiono, S.Pd., M.Si.
Kini, hasil mediasi memasuki tahap pembuktian. Pemkab Mojokerto harus memastikan temuan pemeriksaan Inspektorat tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengembalian selisih uang kepada wali murid, penyelesaian LHP, serta pelaksanaan larangan sekolah menjual kain seragam menjadi tiga titik yang akan terus menjadi perhatian.
Aksi massa memang ditunda, tetapi pengawasan belum berakhir. Kini publik menunggu apakah jaminan Pemkab Mojokerto benar-benar berubah menjadi tindakan nyata. (S)
