LSM KPK-RI Prediksi, Proyek Revitalisasi SMK Al Husna Loceret Nganjuk Terancam Gagal Progres


NGANJUK, SadhapNews.com - Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMK Al Husna, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan menggunakan total anggaran Rp1.764.237.000,00, disorot

LSM KPK-RI sebut proyek tersebut berpotensi gagal memenuhi target penyelesaian tepat waktu progres dibtafsir baru mencapai 70 persen dan diduga belum optimal.

Diketahui, pekerjaan proyek revitalisasi SMK Al Husna dimulai sejak Juli 2026, batas waktu penyelesaian proyek jatuh pada awal November 2026. Artinya per hari ini, waktu yang tersisa tinggal hitungan minggu, sementara hasil pemantauan langsung di lapangan pada Rabu (21/10/2026) menunjukkan progres Ruang Praktik Siswa (RPS) baru mencapai sekitar 70 persen. Artinya masih tersisa 30 persen pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu yang sangat terbatas.Jarak waktu yang sempit dengan sisa pekerjaan yang belum tuntas ini memicu kekhawatiran bahwa proyek tidak akan selesai pekerjaannya sesuai jadwal yang tertuang di papan proyek.

Saat LSM KPK-RI DPC Nganjuk berhasil menemui Wahib seorang guru pendidik yang juga merangkap status pekerjaan revitalisasi sebagai ketua pelaksana pembangunan di lokasi secara tatap muka, Wahib guru yang juga menjabat sebagai Ketua pelaksana pembangunan revitalusasi, dirinya tidak memungkiri bahwa pekerjaan Ruang Praktik Siswa (RPS) berisiko tidak selesai tepat waktu.

"Estimasi saya pekerjaan RPS ini bisa molor sekitar satu minggu dari jadwal yang sudah ditentukan. Pada bulan September kemarin saya juga sudah ke Surabaya ke Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk menyampaikan percepatan pelaporan. Untuk pelaksanaan pekerjaan sifatnya menyesuaikan kondisi di lapangan, sehingga ketika ada keterlambatan, pelaksanaan bisa mendapatkan tambahan masa waktu pekerjaan," ujar Wahib.

Ia menjelaskan bahwa lingkup pekerjaan revitalisasi di SMK Al Husna meliputi 5 poin utama: pembangunan ruang pelatihan sekolah, rehabilitasi 4 ruang kelas, toilet, musholla, serta kamar mandi." Ungkapnya.

Meski menyampaikan kemungkinan perpanjangan waktu, ketika ditanya LSM KPK-RI, apakah sudah ada kesepakatan tertulis atau adendum kontrak terkait penambahan masa waktu pekerjaan, Wahib mengakui hal tersebut belum tersedia.

"Belum ada MOU secara tertulis. Kita masih menunggu fasilitator dari Kementerian untuk menerima laporan kami, karena itu juga ada kaitannya dengan pencairan anggaran termin berikutnya yang belum cair, Upaya percepatan pun juga telah telah dilakukan dengan cara menambah jumlah tenaga kerja, baik tukang dan kuli bangunan," ungkap Wahib.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk Sunyoto menegaskan, beberapa hal penting kepada pihak pihak yang memiliki kewenangan tentang penanganan proyek revitalisasi, Prinsip Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Pekerjaan

Setiap perubahan jadwal atau perpanjangan waktu pekerjaan atas proyek yang menggunakan dana APBN wajib didasari oleh dokumen resmi tertulis dan ditandatangani oleh para pihak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pernyataan lisan atau sekadar laporan ke instansi tidak cukup sebagai dasar hukum perpanjangan waktu.Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan progres pekerjaan, alasan keterlambatan, serta langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan dengan kualitas yang memenuhi standar teknis.

Melalui pesan pemberitaan ini , LSM KPK-RI DPC Nganjuk berharap pihak-pihak terkait, termasuk P2SP dan Direktorat Pembinaan SMK segera menindaklanjuti persoalan ini, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu maupun tepat mutu, demi kepentingan pendidikan dan penggunaan dana negara yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umum." ( team )

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url