Warga Centong Demo Tuntut Tunda Pelantikan Kades


Mojokerto, Sadhapnews.com – Ratusan warga Desa Centong Kecamatan Gondang
Kabupaten Mojokerto mengelar aksi unjuk rasa di balai desa setempat, Senin
(9/12). Warga tak puas atas surat jawaban Plt Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, yang
menyatakan tak ada kesalahan prosedur yang dilakukan panitia pemilihan dalam
pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu.

Sebelumnya warga mengirimkan surat kepada Plt Bupati agar menyelesaikan
permasalahan pemilihan kades Centong yang diketahui hampir 1.122 lembar suara
yang dianggap tidak sah. Warga juga, menuntut agar Plt Bupati menangguhkan
pelantikan Kepala Desa Centong.

Dari pantauan di lapangan, warga yang didominasi ibu-ibu ini sempat akan
menyegel balai desa sebagai wujud kekecewaan. Namun, lantaran bisa diredam,
massa akhirnya mengelar sholawat badar, dan pengumpulan donasi sebagai biaya
menuntut keadilan di PTUN Surabaya.

Koordinator aksi Amir Hidayat mengatakan aksi dilakukan sebagai tanda jika telah
terjadi kesalahan dalam penghitungan suara.”Ini juga wujud kekecewaan atas
jawaban Plt Bupati yang tidak tegas,” ujarnya.

Untuk diketahui ada tiga kandidat yang bertarung dalam pilkades Centong. Dalam
penghitungan suara, diketahui surat suara tidak sah mencapai 1.122 lembar.
Sementara, kandidat dengan perolehan tertinggi diraih Santriyan Arif dengan 1.156
suara, Wahyuni Irawati dengan 31 suara dan Amir Hidayat 919 suara.

Lebih lanjut Amir mengatakan bahwa kali ini masyarakat melakukan doa bersama,
karena jalur-jalur prosedur sudah dimulai, diantaranya protes kepada panitia,
mengajukan keberatan ke pemerintah kabupaten.

“Gugatan pun juga sudah, tapi masyarakat tetap bergejolak karena menurut
masyarakat, surat suara 1.122 yang di anggap tidak sah patut di perjuangkan,”
tegasnya.

Sementara itu, Budi Mulya anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang ikut dalam
aksi menjelaskan harusnya Plt bupati memberikan jawaban tegas dalam surat
jawaban.

“Lantaran jawaban yang tidak tegas itu, kita (warga,red) sudah melayangkan
gugatan fiktif positif. Oleh PTUN disarankan agar kembali melakukan gugatan jika
kades terpilih sudah dilantik sehingga menggugat SK pelantikan tersebut,” jelas
politisi Gerindra.

Pria yang masuk di Komisi III ini menegaskan warga juga melakukan penggalangan
dana untuk biaya mengajukan gugatan ke PTUN.
“Bisa dilihat ini murni aspirasi warga jika telah terjadi kesalahan dalam pemilihan
kepala desa,” terangnya.(Kar)
Next Post Previous Post