Pemasangan Spanduk Himbauan Polres Mojokerto Terkait Larangan Kegiatan Aktivitas Galian Ilegal, Dapat Kritikan Dari Masyarakat

Mojokerto, Sadhapnews – Pemasangan Spanduk Larangan Kegiatan Aktifitas Penambangan Tanpa ijin (ilegal) yang di pasang oleh pihak hukum Polres Mojokerto, yang terpasang di Desa Kepuhpandak, Dusun Grogol, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dapat kritikan dari masyarakat.
Pasalnya, spanduk yang dipasang tersebut terkesan ada diskriminasi atau tebang pilih.
Seperti yang disampaikan Arip, warga setempat. Menurutnya, adanya spanduk larangan melakukan kegiatan aktivitas penambngan tanpa ijin (ilegal) yang ada di Desanya itu terkesan tebang pilih.
“Spanduk seperti itu yang saya tau hanya di Dusun Grogol, harusnya kan semuanya tambang ilegal di pasang spanduk seperti itu, dan ini terkesan diskriminisasi,” keluh warga asal Desa Kepuhpandak Tersebut saat ngopi bareng dengan wartawan, Kamis (18/3/2021).
Hal senada juga di sampaikan oleh Aktivis peduli lingkungan, Sumartik.
“Soal spanduk himbuan seharusnya tidak tebang pilih, yang ada galian di Dusun Grogol lebih bahaya di Wilayah Gondang,” kata Perempuan asal Dusun Nggero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, lewat invoic yang dikrim kepada media ini. Kamis (18/3/2021).
Lebih lanjut, kenapa saya katakan demikian, wilayah Gondang bukan daerah tambang, tapi banyak juga yang melakukan tambang diduga juga ilegal.
“Wilayah Gondang itu daerah penyangga, bila terjadi longsor semua daerah di bawahnya akan terkena dampaknya,” jelas Aktivis peduli lingkungan tersebut.
Terpisah, Wati Ketua Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto, mengapresiasi Polres Mojokerto memasang Spanduk larangan tersebut. Wati berharap tidak ada kepentingan.
“Bagus sekali dengan adanya himbauan peraturan seperti ini dan tentunya tidak hanya di buat formalitas saja,” tulis ketua di Whattsap (WA) kepada media ini, Kamis (18/3/2021).
Masih Ketua, tapi yang menjadi pertanyaan kenapa baner (spanduk) himbauan ini hanya di pasang di Dusun Grogol kutorejo saja.
“Padahal banyak sekali kasus tambang galian C khususnya di Desa Jatidukuh, Desa Kalikatir Kecamatan Gondang, seharusnya semua titik aktifitas galian c ilegal harus di pasang seperti ini, biar tau mana yang benar-benar di langgar, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan, jadi himbauan tidak terkesan formalitas saja,” pungkas Ketua berhijab tersebut.(ts/Tim)