Seorang Pemuda Montir Motor di Mojokerto Sebar Video Mesum dengan Siswi SMP

Riko Wahyudi (19), tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Mojokerto. (Foto Dok. Polres Mojokerto)

Mojokerto, SadhapNews com – Montir sepeda motor di Mojokerto, Riko Wahyudi (19) ditangkap polisi gegera memerkosa siswi SMP. Saat beraksi, Riko merekam perbuatan tersebut dan menyebarkan video mesumnya. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menerangkan, kasus pemerkosaan ini bermula dari Riko mengajak korban ketemuan pada malam takbiran, Selasa, 9 April 2024 lalu. Riko mengajak gadis berusia 13 tahun itu mampir ke rumahnya yang terletak di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan rumah kakaknya

Selepas itu, korban hendak diantar pulang oleh pelaku. Namun, ditengah perjalanan justru pelaku menbawa korban ke sebuah linggan atau gubuk untuk membakar bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan. Di linggan inilah, pelaku memerkosa gadis gang masih duduk dibangku SMP tersebut.

“Saat akan disetubuhi pelaku, korban menolak, tapi dipaksa dengan ditarik ke belakang tumpukan batu bata,” katanya, Selasa (30/4/2024).

Di tempat sepi tersebut Riko leluasa menggagahi korban. Riko merekam saat melampiaskan nafsu terhadap gadis asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto itu. Beberapa hari kemudian, montir sepeda motor itu menyebarkan video asusila tersebut. Hingga video mesum itu sampai ke tangan ibu korban pada Kamis, 25 April 2024.

“Video mesum disebar melalui WhatsApp kepada teman-temaan pelaku yang sekaligus teman korban. Motifnya tidak mengaku,” ungkap Mujali.

Sontak korban dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya terkait video mesum itu. Sehingga mau tak mau korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku baru kenal dengan pelaku.

“Korban baru kenal dengan pelaku melalui grup WhatsApp,” terangnya.

Ayah korban melapor ke Polres Mojokerto keesokan harinya. Usai mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Usai mengantongi alat bukti yang cukup, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Riko di rumahnya pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti hasil visum korban, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat bersetubuh, serta ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video mesum dengan korban.

Atas perbuatatanya, Riko telah ditetapkan sebagai tersangkan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Mojokerto.” Tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi,” pungkas Mujali. (Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url