Paripurna DPRD Mojokerto: Membahas Pertanggungjawaban APBD, RPJMD, dan Penguatan BPR Majatama
Mojokerto, Sadhapnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penting pada Senin, 26 Mei 2025, di ruang rapat Graha Whicesa. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian nota penjelasan dari Bupati Mojokerto terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial bagi kemajuan daerah.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati Muhammad Rizal Oktavian, yang menyampaikan penjelasan resmi mengenai ketiga Raperda tersebut. Raperda yang dibahas meliputi:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2029.
Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama (Perseroda).
Wakil Bupati Rizal memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah dalam APBD 2024 mencapai Rp2,807 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan kinerja yang memuaskan dengan realisasi Rp716,7 miliar, melampaui target sebesar 101,24% dan meningkat sekitar 9,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Rizal menjelaskan, "Terkait sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2024, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat 2 huruf C PP Nomor 12 Tahun 2019, maka dapat digunakan kembali dalam perubahan APBD tahun 2025."
Rasa syukur turut diungkapkan atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang telah berhasil diraih selama 11 kali berturut-turut. Menurut Rizal, prestasi ini adalah buah dari kolaborasi erat antara eksekutif, legislatif, dan seluruh jajaran pemerintah daerah. "Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Arah Pembangunan Daerah dan Penguatan Ekonomi Lokal
Selanjutnya, pembahasan mengenai Raperda RPJMD 2025–2029 menjadi fokus. Wakil Bupati menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi panduan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD ini dirancang untuk mencapai pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan akses dan daya saing daerah, semua disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah dengan kerangka pendanaan indikatif.
Sementara itu, Raperda tentang Perseroda Bank Majatama dinilai sangat strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor keuangan. "Harapannya, bank ini bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat, terutama dalam memperluas akses keuangan dan mendorong ekonomi lokal," ujar Rizal.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati berharap seluruh anggota dewan dapat menelaah lebih dalam materi dari ketiga Raperda tersebut, baik dari aspek yuridis, sosiologis, maupun aspek strategis lainnya, demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Mojokerto. (Adv/Trs)