Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sidoarjo Resmi Cabut Perda IMB, Perizinan Beralih ke PBG Digital


Sidoarjo, SadhapNews.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD resmi mengakhiri pemberlakuan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi dasar pengurusan izin bangunan di daerah.

Keputusan tersebut ditandai dengan persetujuan seluruh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasikh dan dihadiri 34 anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo termasuk Sekretaris Daerah dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.

Pencabutan perda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang telah mengganti sistem IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sistem baru itu diterapkan melalui mekanisme digital berbasis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Juru bicara Fraksi PPP-PKS Komisi C, Vike Widya Asroni, menyebut perubahan aturan itu penting dilakukan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Dasar hukum terkait IMB sudah berubah secara nasional, sehingga daerah perlu segera menyesuaikan regulasi agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Vike dalam penyampaian pendapat akhir fraksi.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menggantikan sistem IMB menjadi PBG.

Menurut Fraksi PPP-PKS, penerapan PBG dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik karena proses perizinan dilakukan secara digital dan lebih terintegrasi. Selain itu, sistem baru juga dianggap mendukung tata kelola retribusi daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Meski menyetujui raperda tersebut, Fraksi PPP-PKS memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, terutama terkait perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai perubahan mekanisme pengurusan izin bangunan.

Fraksi itu juga meminta pelayanan PBG benar-benar mudah diakses, transparan, dan memiliki kepastian waktu penyelesaian agar tidak menghambat investasi di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengapresiasi kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, pencabutan perda tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi nasional setelah dicabutnya PP Nomor 36 Tahun 2005 dan digantikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

“Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, istilah IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujar Mimik.

Ia menambahkan, penyesuaian aturan daerah diperlukan agar pelayanan perizinan bangunan di Sidoarjo tetap memiliki landasan hukum yang jelas dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Mimik juga menilai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif menjadi bukti sinergi dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama DPRD dalam menghadirkan produk hukum yang mencerminkan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Trs) 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url