Tuntut Keadilan, LSM KPK-RI Desak Pertanggung jawaban Dugaan Proyek Gagal Teknis Rabat Beton di Lengkong Nganjuk
NGANJUK, SadhapNews.com - Masalah kerusakan jalan akibat dugaan kegagalan teknis pada proyek rabat beton di Dusun Cengkok, Desa Kedungmlaten, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, hingga kini belum menemui titik terang kepastian perbaikan. Padahal, kerusakan parah berupa amblasan struktur dan retakan hebat sudah terjadi hanya dua pekan setelah pekerjaan dinyatakan rampung. Kini, memasuki akhir Mei menuju awal Juni 2026, belum ada tanda-tanda jelas kapan akses vital ini akan diperbaiki oleh pihak berwenang.
Kondisi jalan yang rusak parah ini semakin memprihatinkan karena merupakan jalur yang paling diminati dan sering dilalui warga maupun pengguna jalan. Akibat belum adanya perbaikan, banyak pengendara sepeda motor (R2) yang nekat tetap melintas hingga akhirnya sering mengalami insiden terpeleset dan terjatuh. Situasi ini memicu kemarahan sekaligus desakan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk, yang menuntut keadilan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, hingga kini struktur jalan masih ambles dan rusak parah tepat di titik koordinat Lat -7.524595° Long 112.099915°. Masyarakat sekitar semakin resah lantaran tidak ada jadwal pasti perbaikan, padahal risiko bahaya nyata terus mengancam keselamatan para pengguna jalan setiap harinya.
Sunyoto, Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, memberikan pernyataan tegas, lugas, dan penuh semangat memperjuangkan rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan akses jalan layak pakai. Dalam keterangannya, ia menunjuk tiga pihak yang wajib bertanggung jawab penuh sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, permasalahan ini bukan sekadar kerusakan fisik, melainkan indikasi kuat dugaan kegagalan teknis dan kelalaian pengawasan yang sangat merugikan hak rakyat.
“Sampai hari ini, Senin 25 Mei 2026 menjelang awal bulan Juni, jalan tersebut masih rusak parah, belum disentuh perbaikan sedikit pun. Ini sangat memalukan dan merugikan hak rakyat atas fasilitas umum yang layak. Akibat jalan rusak, banyak pengendara motor terjatuh dan celaka. Uang rakyat ratusan juta rupiah telah dikorbankan, namun hasilnya gagal total dan sia-sia. Diduga kuat ada kesalahan penerapan teknis dan pengabaian terhadap kondisi struktur tanah di lokasi. Prinsip keadilan harus ditegakkan: apa yang menjadi hak rakyat harus dipenuhi, dan siapa yang melakukan kesalahan wajib bertanggung jawab sepenuhnya. Tidak boleh ada yang dilindungi atau dilepas tanggung jawabnya. Kami tegaskan, ada tiga pihak yang wajib mempertanggungjawabkan semuanya sesuai aturan, dan tidak boleh saling lempar kewajiban,” ujar Sunyoto dengan nada tegas dan tinggi.
Lebih rinci, Sunyoto menjelaskan pembagian tanggung jawab berdasarkan kaidah teknis dan peraturan pengadaan barang jasa pemerintah, sekaligus menegaskan tuntutan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.
Pihaknya mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas PUPR untuk segera menginstruksikan pihak yang bertanggung jawab, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana, dan Penyedia Jasa/Kontraktor, agar berkoordinasi dan segera menentukan jadwal dimulainya perbaikan. Mengingat kerusakan terjadi sangat cepat dan proyek masih berada dalam masa pemeliharaan (minimal 6–12 bulan sejak serah terima), maka kewajiban perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana.
“Keadilan menuntut agar kesalahan dibayar oleh yang bersalah, bukan dibebankan kembali kepada rakyat menggunakan uang APBD. Ketiga pihak, baik PPTK, Konsultan Perencana, maupun Kontraktor, harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kesalahan pelaksanaan dan teknis yang tidak sesuai spesifikasi. Jika rusak begitu cepat, berarti ada kelalaian, pelanggaran standar teknis, atau ketidakcakapan dalam menerapkan metode kerja yang benar,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut LSM KPK-RI, Konsultan Perencana dinilai wajib mempertanggungjawabkan aspek desain teknis. Fenomena jalan longsor dan ambles menandakan adanya kegagalan perhitungan teknis atau ketidakmampuan mengkaji daya dukung tanah setempat secara akurat.
“Kalau sampai longsor dan ambles, berarti desainnya tidak mempertimbangkan karakteristik tanah dengan benar. Itu adalah kelalaian profesional yang harus dipertanggungjawabkan. Jika terbukti demikian, Konsultan wajib bertanggung jawab hukum dan ganti rugi. Keadilan harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan rakyat lagi di masa depan,” tandas Sunyoto.
Selanjutnya, sorotan tertuju kepada Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, khususnya Bidang Bina Marga beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak ini dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan. Sebagai Pengguna Jasa, mereka berkewajiban memastikan standar kualitas terjaga dan teruji sebelum pekerjaan dinyatakan diterima.
“Kabid Bina Marga dan PPK memegang amanah serta wewenang, tidak boleh lepas tangan begitu saja. Ini bukti nyata lemahnya pengawasan dan pengabaian tugas pokok fungsi. Bagaimana mungkin pekerjaan bernilai ratusan juta diterima, padahal kualitasnya kurang layak dan begitu selesai langsung rusak parah? Ini kelalaian berat yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Mereka wajib bertanggung jawab secara administratif, moral, hingga hukum jika kerugian negara terbukti. Keadilan bagi rakyat menuntut agar pejabat yang lalai diberi sanksi tegas, agar ada efek jera dan tidak lagi main-main dengan uang negara serta keselamatan rakyat,” ujarnya menegaskan.
“Kami tegaskan, ini adalah tuntutan keadilan rakyat yang mutlak harus dipenuhi. Kami minta Pemda Nganjuk segera memanggil ketiga pihak itu. Perintahkan kontraktor perbaiki sekarang juga tanpa menunda lagi, minta konsultan kaji ulang desain secara mendasar, dan berikan sanksi tegas kepada pihak dinas yang terbukti lalai. Uang rakyat jangan dibuang sia-sia! Keadilan tidak boleh ditawar-tawar: Siapa yang salah, dia yang bertanggung jawab! Jangan sampai ada korban jiwa baru akibat kelalaian kinerja ini,” pungkas Sunyoto.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga secara tatap muka maupun mendapatkan tanggapan resmi terkait hak jawab mengenai proyek jalan rabat beton di Desa Kedungmlaten, Kecamatan Lengkong tersebut.
Redaksi SadhapNews membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk maupun pihak lainnya yang memiliki kepentingan, sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang (balance). Sebagai media, kami berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan mendorong akuntabilitas publik atas tata kelola pemerintahan. Silakan hubungi redaksi kami via email.[ Gatut ]
