Observasi dan Pemaparan LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Revitalisasi Kunci Hidupkan Nadi Ekonomi Desa
Nganjuk, SadhapNews.com – Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa disingkat (BUMDes) adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa (Pemdes) bersifat mandiri dalam pengelolaan keuangan dan operasionalnya. Dalam struktur pemerintahan desa, BUMDes berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).bukan bagian dari perangkat desa secara langsung, melainkan lembaga tersendiri yang berfungsi mengelola potensi ekonomi dan aset desa demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan hasil observasi dan investigasi LSM Komunitas Penegak Keadilan (KPK-RI) DPC Nganjuk, kondisi BUMDes yang terpantau di lapangan masih jauh dari harapan. Dari keseluruhan BUMDes yang ada, baru sekitar 25 persen yang tercatat berjalan aktif dan menunjukkan perkembangan hasil positif. Sebagian besar lainnya masih beroperasi tidak optimal dan bahkan terkesan “mati suri”, sehingga potensi ekonomi desa tidak tergali secara maksimal.
Menurut sudut pandangan Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS, Revitalisasi BUMDes menjadi hal yang sangat mendesak dan penting untuk dilakukan, dengan alasan, guna untuk mengembalikan fungsi utama BUMDes, agar tidak hanya menjadi lembaga formalitas semata, melainkan benar-benar mampu menggali dan mengelola seluruh potensi sumber daya alam, aset, dan keterampilan yang ada di desa dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga desa memiliki dana tambahan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan program kesejahteraan tanpa terlalu bergantung pada bantuan dari luar.'
Optimalisasi dan berjalannya Bumdes dapat membuka ruang lapangan kerja bagi warga lokal, mengurangi angka pengangguran dan menekan arus perpindahan angka penduduk ke kota lain yang memanfaatkan sebagai tenaga kerja.
Mewujudkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap penggunaan modal, keuntungan, dan risiko usaha dapat diawasi dan diketahui oleh seluruh warga desa.
Menghindari kerugian keuangan desa, seperti kasus yang terjadi di lapangan akibat perencanaan yang kurang matang dan manajemen yang lemah.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian khusus serta sorotan serius LSM KPK-RI adalah, kondisi BUMDes di salsh satu Desa yang ada di wilayah Kecamatan Ngronggot. Di salah satu desa tersebut , BUMDes mengembangkan usaha wisata desa dengan menggelontorkan anggaran yang cukup besar, mencapai ratusan juta bahkan bisa mencapai angka miliaran rupiah lebih. Namun hingga pemantauan sampai hari ini, 19 Juni 2026 terlihat jelas, bahwa usaha tersebut sudah tidak beroperasi dan dalam keadaan mati suri. Penyebab utamanya faktor dari kurangnya minat wisatawan atau para pengunjung akibat perencanaan yang kurang matang, tidak didasari kajian kelayakan yang memadai, serta tata kelola yang belum profesional.
Kondisi ini menegaskan perlunya langkah "revitalisasi" secara menyeluruh. Pemerintah desa diminta segera melakukan evaluasi mendalam dan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun arah usaha yang lebih jelas, memperbarui struktur keanggotaan, serta menempatkan pengurus yang kompeten agar manajemen berjalan lebih profesional.
Selain itu, kepemilikan badan hukum menjadi syarat mutlak Data yang terhimpun LSM KPK-RI per akhir 2024 mencatat, dari 264 desa di Nganjuk, baru 171 desa, BUMDes yang ada di pemerintahan kabupaten Nganjuk yang sudah memiliki status badan hukum secara resmi. Sisanya belum memenuhi syarat administrasi dan hukum untuk berkembang lebih lanjut.
“Modal besar saja tentunya tidak cukup tanpa disertai management mumpuni, kajian kelayakan dan tata kelola yang baik. Pengalaman di Ngronggot menjadi pelajaran penting. Revitalisasi harus dilakukan agar BUMDes benar-benar menjadi nadi penopang perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan warga, dan memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara tanggung jawab,” tegas perwakilan LSM KPK-RI DPC Nganjuk.
LSM ini berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah nyata, agar Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) dapat berfungsi sesuai amanat undang-undang, mandiri, menguntungkan, dan berkelanjutan.
Kontributor :
✍🏻 LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia [ LSM KPK-RI ]
Dewan Pimpinan Cabang Nganjuk
