11 Juta Batang Rokok Ilegal Ludes Dimusnahkan, Bupati Mojokerto: Ini Kado HUT ke-733 untuk Masyarakat


MOJOKERTO, SadhapNews.com– Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733, Bupati Mojokerto, Gus Barra, kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang digelar secara simbolis di Pendopo Graha Majatama, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (21/5/2026).

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang sebagian wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Mojokerto. Pemusnahan ini juga menjadi bukti nyata sinergi yang solid antara kedua instansi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

Proses pemusnahan telah melalui penetapan Barang Milik Negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai dengan surat nomor S-54/MK/KN.4/2026 tanggal 4 Maret 2026 serta S-76/MK/KN.4/2026 tanggal 9 April 2026. Total barang yang dimusnahkan mencapai 11.169.440 batang rokok ilegal, dengan potensi nilai barang sebesar Rp16,65 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp10,85 miliar.

Selain secara simbolis dilakukan di Pendopo Graha Majatama, pemusnahan massal rokok ilegal tersebut dilaksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.

Dalam acara yang sama, juga dilakukan penyerahan piagam apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I kepada Bupati Mojokerto. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif dan dedikasi Bupati dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi lintas instansi.

"Pemusnahan ini adalah salah satu perayaan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum. Kami berkomitmen agar DBHCHT yang kami terima benar-benar kembali ke masyarakat, baik melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai," ujar Gus Barra.

Sementara itu, Ari Hariyono, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat Penegak Hukum, serta seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025,” tegasnya.

Dengan komitmen dan kerja sama yang berkesinambungan, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat terus terjaga, (trs/adv).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url